Rakyatpos.Id – Gorontalo. Momentum ulang tahun yang seharusnya menjadi hari bahagia, justru berubah menjadi malapetaka bagi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Mohammad Idrus Thomas Mopili.
Di usianya yang ke-61, Thomas Mopili dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo terkait dugaan gratifikasi oleh perusahaan tambang yakni PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). (21/04)
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dari PT. PETS, yang diduga bertujuan untuk mempengaruhi keputusan dan menggagalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait persoalan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Advokasi AMMPL, Wahyu Pilobu, menyampaikan bahwa pengaduan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan praktik suap yang dianggap mencoreng integritas lembaga legislatif.
Menurut Wahyu, dugaan adanya aliran dana dari PT. PETS kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mulai mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya membahas permasalahan perusahaan tersebut, tiba-tiba dihentikan tanpa kejelasan.
“Kami menduga kuat bahwa ada upaya sistematis untuk menggagalkan Pansus yang bertujuan mengungkap persoalan tali asih dan ketidakpatuhan hukum oleh PT PETS. Oleh karena itu, kami menyerahkan bukti-bukti awal berupa rekaman video pengakuan Ketua DPRR kepada Kejati dan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujar Wahyu yang juga merupakan Pemuda Pohuwato.
Wahyu berharap agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, khususnya Ketua DPRD Provinsi yang disinyalir menerima gratifikasi.
“Kami berharap agar kiranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo untuk menaruh perhatian lebih terhadap kasus ini, segera lakukan penyelidikan dan panggil Ketua DPRD,” pinta Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. AMMPL berkomitmen untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Provinsi dan PT. PETS.
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Kasus ini bukan hanya soal dugaan gratifikasi, tetapi juga tentang keberanian melawan praktik korupsi yang menghambat fungsi pengawasan DPRD atas dampak lingkungan dan hak masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : ABDUL BASID A TUDA


















