Rakyatpos.id – Gorontalo. Persatuan Pelajar Mahasiswa Popayato Barat Gorontalo (PPMPB-G) menyoroti pengerjaan proyek pengadaan lampu jalan di Desa Molosipat Utara. Proyek tersebut dinilai sarat dengan ketertutupan dan mengabaikan partisipasi masyarakat. Ketua PPMPB-G, Gusram Rupu, menyebut tindakan Kepala Desa Molosipat Utara mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam pernyataannya, Gusram menyampaikan bahwa proyek lampu jalan dengan anggaran lebih dari Rp130 juta dari Dana Desa tersebut dilaksanakan tanpa musyawarah terbuka bersama masyarakat desa Molosipat Utara. Ia menyebutkan bahwa tidak ada forum Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, maupun perwakilan pemuda seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kepala desa seharusnya membuka ruang musyawarah desa sebelum menjalankan proyek, apalagi dengan nominal yang besar. Padahal sudah jelas dalam amanat UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa masyarakat berhak mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan pembangunan desa, serta penyelenggaraan pemerintahan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif, juga dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Selain itu pungutan mengenai biaya lampu jalan dibebankan ke masyarakat itu bisa dikenakan pidana karena masuk dalam pungutan liar (PUNGLI) karena tidak ada aturan atau Peraturan Desa (PERDES) yang mengatur hal tersebut.” ujar Gusram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan ketidaktransparanan pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa. Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi penting dalam pemerintahan desa. Ketertutupan seperti ini, lanjut Gusram, hanya akan memunculkan kecurigaan dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Sejumlah warga juga mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diundang untuk membahas proyek tersebut dan tidak tahu dasar penentuan titik-titik pemasangan lampu jalan tersebut.
“Saya tida suka dengan cara pemerintah desa ini, pemasangan lampu jalan ini,torang masyarakat dorang tidak libatkan, dari proses perencanaan sampe di pelaksanaan, sementara untuk aliran listriknya, disuruh tanggung masyarakat, bagimana ceritanya bagitu, seharusnya ini dibahas dengan masyarakat, dari saya pribadi kalau dorang mo pasang pa saya pe muka rumah ini lampu, saya mo tolak pandang enteng dorang so dari dulu kamari setiap program dibuat di desa masyarakat tidak dilibatkan tidak ada terbuka dengan masyarakat, apalgi ini bicara soal anggaran. Ujar Zahir
Gusram menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada respon dari pemerintah desa, PPMPB-G akan menggalang aksi demonstrasi dan akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Pohuwato sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran tata kelola Pemerintah Desa.
“Ini bukan hanya soal proyek lampu jalan, tapi soal prinsip pemerintahan yang demokratis dan partisipatif. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa menjadi momok buruk bagi pemerintah desa,” tegasnya.
Sementara itu Ketua BPD, Munawir Tumpinyo saat di konfirmasi membenarkan bahwa terkait proyek pengadaan lampu jalan tersebut tidak dibahas dan dirapatkan bersama dengan masyarakat, dan dirinya telah memberikan pertimbangan kepada pemerintah desa Molosipat Utara bahwa proyek tersebut jangan dulu di eksekusi.
“Terkait penerangan jalan yang sekarang sementara dalam pekerjaan, mula pertama kami BPD sudah memberikan pertimbangan terhadap pemerintah desa pada saat pembahasan APBdes Tahun 2025, adapun pertimbangan yang kami sampaikan waktu itu dalam pembahasan APBdes untuk pekerjaan penerangan jalan ini jangan dulu dieksekusi, kami minta rapatkan dulu dengan masyarakat, terutama yang lewati oleh jalur penerangan, apalagi program ini dimintai partisipasi kepada masyarakat terutama aliran strom, kalau pun toh masyarakat sepakat terhadap program ini silahkan dieksekusi tapi kalau masyarakat tidak setuju terhadap hal ini, maka secara otomatis program ini tdk bisa dilaksanakan, dan itu di iyakan oleh pemerintah desa saat pembahasan APBDES, tapi ternyata setelah APBdes ditetapkan maka program yang lebih dulu di eksekusi penerangan jalan dan tdk lagi melaksanakan musyawarah dgn masyarakat seperti apa harapan kami BPD.” Ujar Munawir


















