Rakyatpos.id – Opini. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merupakan momentum pesta demokrasi tahunan yang melibatkan seluruh elemen mahasiswa dalam proses demokratis di lingkungan kampus.
Saat ini, tahapan pemilihan telah memasuki masa sanggah bagi pasangan bakal calon yang telah mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Langsung (KPL) dan didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Nomor: 313/UN47/HK.02/2025 tentang Pedoman Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG.
Namun, terdapat kejanggalan serius dalam proses ini, khususnya menyangkut integritas Panitia Pengawas (PANWAS) yang terdiri dari perwakilan dosen, Kepala UPT PKM, pengelola KIP-K, Kepala Biro AKP, serta tenaga kependidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini Panwas terindikasi tidak menjalankan tugas dengan adil dan berintegritas karena tidak melakukan penindakan atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh kedua pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden BEM.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPL, ditemukan bahwa:
1. Bapaslon FEB-HUKUM tidak memenuhi syarat administratif karena calon Wakil Presiden memiliki nilai E (Error) pada transkrip akademik, yang secara tegas bertentangan dengan ketentuan SK Rektor huruf G nomor 2, yang mensyaratkan tidak boleh ada nilai D dan E.
2. Bapaslon FIS-FOK juga dinyatakan tidak memenuhi syarat karena dokumen sertifikat prestasi nasional yang dilampirkan tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf G nomor 3, yakni prestasi yang diakui oleh sistem SIMKATWA dan dibuktikan dengan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Akan tetapi, keputusan PANWAS yang membatalkan hasil verifikasi berkas oleh KPL merupakan bentuk pengabaian terhadap pedoman yang berlaku. Keputusan ini berpotensi merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi di kampus serta menimbulkan dugaan kuat adanya koalisi kepentingan di tubuh PANWAS yang sengaja mengarahkan keputusan untuk meloloskan pasangan tertentu, meskipun secara administratif tidak memenuhi syarat.
Jika dugaan adanya skema politik internal dalam tubuh PANWAS terbukti, maka seluruh mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo harus bersatu dan melawan segala bentuk manipulasi demokrasi kampus yang dilakukan oleh segelintir pihak demi kepentingan tertentu.
Untuk itu, Pimpinan Universitas Negeri Gorontalo harus segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa setiap proses pemilihan BEM dilakukan secara adil, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebab, Demokrasi kampus adalah milik bersama, bukan alat permainan elit. Hentikan segala bentuk intervensi yang mencederai nilai-nilai keadilan dan integritas pemilihan mahasiswa.
Penulis : Wahyu Pilobu
Editor : ABD BASID A TUDA


















