Rakyatpos.id,Kapuas Hulu – Jajaran Kepolisian Sektor Silat Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pada Jumat pagi, sekitar pukul 08.30 WIB, personel Polsek Silat Hilir bergerak ke Dusun Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai peralatan yang di gunakan untuk penambangan liar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh barang bukti, meliputi mesin dompeng, drum, selang, dan perlengkapan lainnya, langsung di musnahkan di lokasi.
Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Polsek Silat Hilir dalam menindak praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.
Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Kami menerima aduan dari masyarakat dan segera bertindak ke lokasi. Penindakan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian alam sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku. Kami mengimbau masyarakat luas untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena tindakan ini bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga berdampak buruk pada ekosistem dan keamanan warga,” jelas IPDA Egidius.
Kades Bantah Keterlibatan Pungutan Ilegal
Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah personel Polsek Silat Hilir, yang berkolaborasi dengan perangkat Desa Perigi. Polsek Silat Hilir berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak kegiatan ilegal demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, serta lingkungan yang terjaga kelestariannya di wilayah Kapuas Hulu.
Sementara itu, Kepala Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Yus Yandi, dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pemerintah desa, khususnya dirinya, terlibat dalam aktivitas PETI di Dusun Salat. Bantahan ini di sampaikan Yus Yandi menyusul pemberitaan yang menuduh pihak desa melakukan pungutan liar, seperti biaya masuk sebesar Rp4-5 juta untuk setiap alat dompeng, serta iuran mingguan antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta dari para penambang ilegal.
“Saya pertegas, informasi tersebut tidak benar sama sekali. Tidak pernah ada pungutan semacam itu yang di lakukan oleh pemerintah desa, apalagi sampai mengatasnamakan desa. Ini adalah tuduhan yang sangat merugikan kami dan mencemarkan nama baik pemerintahan desa,” ujar Yus Yandi saat di konfirmasi pada Jumat (4/7/2025).


















